Minggu, 03 November 2013

Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan


                Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. Surat izin usaha yang diperlukan dalam  pendirian  usaha diantaranya :
·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Nomor Register Perusahaan (NRP)
·         Nomor Rekening Bank (NRB)
·         Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
·         Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
                SITU adalah surat yang memberikan izin kepada perusahaan  untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat usahanya karena keberadaan perusahaan tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten).


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
                SIUP adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Register Perusahaan (NRP)
                NRP/ TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL)
                AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan untuk :
·         Perencanaan pembangunan wilayah
·         Pengambilan keputusan tentang kelayakan hidup suatu rencana usaha atau kegiatan
·         Memberi masukkan untuk penyusunan disain rinci teknis dari suatu rencana usaha
·         Memberi masukkan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang timbul dari suatu rencana usaha



2.       Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
                Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender adalah dengan menjadi konsultan perenca. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek) antara lain :
a.        Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
                        Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pra Rencana ini meliputi :
a.        Konsep perencanaan.
b.        Design awal (denah, tampak).
c.         Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
                       
                        Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

b.        Berdasarkan Lelang Terbuka
                        Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan.
                        Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.

c.         Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
                        Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Source:
 http://yogierinaldi.blogspot.com/2013/04/bab-ii-landasan-teori-a.html
http://kuliahdi.blogspot.com/2009/08/cara-konsultan-perencana-mendapatkan.html
www.legalakses.com/legalintepretasi-s/surat-izin-tempat-usaha-situ/
http://www.legalakses.com/surat-izin-usaha-perdagangan-siup/
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://8ball-ipoy.blogspot.com/p/nrp-nomor-register-perusahaan-atau-tdp.html
http://www.legalakses.com/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/

Senin, 30 September 2013

Perusahaan yang Bergerak Dalam Bidang IT di Indonesia



PT. Agranet Multicitra Siberkom

                PT. Agranet Multicitra Siberkom (yang dikenal sebagai Agrakom) merupakan induk perusahaan dari detik.com adalah perusahaan penyedia jasa professional internet yang memberikan  solusi pengembangan situs web, situs e-commerce, internet serta aplikasi web lainnya.
                Agrakom didirikan pada bulan oktober 1995 oleh orang – orang dengan latar belakang jurnalis, yaitu Abdul Rahman , Budiono Darsono, Yayan Sopyan, serta Didi Nugraha. Pada awalnya  para pendiri Agrakom (dahulu dikenal Agra) bergerak dalam bidang desktop publishing: membuat percetakan, membuat company profile, dll. Hal yang membuat Agrakom terjun dalam bidang internet  adalah diawali dengan munculnya Internet di Indonesia tahun 1994, dimana bisnis yang ada waktu itu kebanyakan ISP (Internet Service Provider). Melihat adanya peluang bisnis maka Agrakom mulai masuk dengan satu spesifik yang menjadi daya jual yaitu sebagai web agency atau web server.
                Pada tanggal 9 Juli 1998, Agrakom mendirikan situs web internet dengan nama Detik.com. Adapun berita yang diutamakan adalah yang bersifat sosial politik. Pemilihan strategi ini sungguh tepat sesuai dengan keadaan kondisi di Indonesia saat itu, dimana mass media tidak mempunyai kebebasan berpendapat terutama masalah politik sehingga banyak pengguna internet yang mencari alternatif pemberitaan di internet.
              Situs www.detik.com tersebut menjadi situs web terpopuler di Indonesia dengan adalannya “Breaking News” pada tahun 1999, dan pada awal tahun 2000 Agrakom mendapat pendanaan dari sejumlah investor asing yang dikoordinasikan oleh Techpacific.com (lembag keuangan berbasis di Hongkong dengan spesialisasi membantu perusahaan teknologi di kawasan asia) dimana 15% saham kepemilikan dari Agrakom dibeli oleh Techpacific senilai US$2.5 Juta (Venture capital). Data yang dapat memungkinkan Detik.com berekspansi dengan cepat dalam mengembangkan isi dari Detik.com. Pada tanggal 9 Februari 200, PT. Agranet Multicitra Siberkom meluncurkan Detik.com (www.detik.com) sebagai portal umum.
              Peluncuran Detik.com sebagai salah satu situs di Indonesia adalah langkah awal dari pengembangan Agrakom, dan pada saat itu Detik.com hanyalah sebuah situs yang menawarkan tampilan berita aktual yang di update setiap waktu. Walaupun internet dikenal sangat bebas, namun Detik.com justru tidak memilih bebas dalam arti sebebas – bebasnya, tapi tetap menjalankan prinsip – prinsip jurnalistik yang berlaku.
               Dengan membanjirnya gosip seputar pemerintahan, Detik.com khawatir dianggap sebagai penyebar gosip. Oleh karena itu Detik.com berupaya agar orang percaya terhadap berita yang disajikan dengan menerapkan konsep 5W 1H (What, Where, Why, Who, When dan How) yang dapat di cek kebenarannya. Dari halaman tersebut ternyata hal ini dapat mengubah persepsi masyarakat serta menguatkan nama Detik.com.
              Ini semua karena kepercayaan adalah target utama Detik.com, hal ini dibuktikan dengan banyaknya media cetak yang mengutip pemberitaan Detik.com Bahkan beberapa media cetak, menurunkan berita Detik.com secara utuh terutama media – media di daerah. Namun target Detik.com adalah bukan perusahaan pers, melainkan adalah end users (pembaca langsung).
             Setelah dilincurkannya situs Breaking News internet www.detik.com yang berada langsung dibawah payung Agrakom, menjadi portal umum, langkah awal yang diterapkan oleh Agrakom pada situs Detik.com setelah menjadi portal adalah adanya penambahan aneka fasilitas baru seperti email gratis berbasis web, forum, chatting, direktori, serta portal yang dilengkapi kanal (channel) khusus seperti perempuan, wisata, karir, horoskop, buku, hiburan dan internet.
          Partner E-commerce yang digandeng oleh Detik.com diantaranya adalah Telkom, Sanur Online, dan Zyrex. Dalam pengisian berbagai macam kanal yang disediakan oleh Detik.com, para pemilik content (isi) dan E-commerce tersebut bisa bergabung sebagai partner. Dengan adanya pengembangan yang dilakukan oleh Agrakom serta penambahan fasilitas baru lainnya diharapkan dapat memperkuat posisi Detik.com sebagai situs internet yang paling sibuk di Indonesia. Transformasi sebagai portal umum diperkirakan akan mampu menambah jumlah pengguna Detik.com.
             Pada 3 Agustus 2011 CT Corp mengakuisisi Detik.com (PT. Agranet Multicitra Siberkom/Agrakom). Mulai pada tanggal itulah secara resmi detikcom berada di bawah Trans Corp. Chairul Tanjung, pemilik CT Corp membeli Detik.com secara total (100 persen) dengan nilai US$60 juta atau Rp 521-540 miliar. Setelah diambilalih, maka selanjutnya jajaran direksi akan diisi oleh pihak-pihak dari Trans Corp — sebagai perpanjangan tangan CT Corp di ranah media. Dan komisaris Utama dijabat Jenderal (Purn) Bimantoro, mantan Kapolri, yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Carrefour Indonesia, yang juga dimiliki Chairul Tanjung.

          Sebelum diakuisisi oleh CT Corp, saham Detik.com dimiliki oleh Agranet Tiger Investment dan Mitsui & Co. Agranet memiliki 59% saham di Detik.com, dan sisanya dimiliki oleh Tiger 39%, dan Mitsui 2%.


Source: