Minggu, 03 November 2013

Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan


                Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. Surat izin usaha yang diperlukan dalam  pendirian  usaha diantaranya :
·         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Nomor Register Perusahaan (NRP)
·         Nomor Rekening Bank (NRB)
·         Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
·         Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
                SITU adalah surat yang memberikan izin kepada perusahaan  untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat usahanya karena keberadaan perusahaan tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten).


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
                SIUP adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Register Perusahaan (NRP)
                NRP/ TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL)
                AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan untuk :
·         Perencanaan pembangunan wilayah
·         Pengambilan keputusan tentang kelayakan hidup suatu rencana usaha atau kegiatan
·         Memberi masukkan untuk penyusunan disain rinci teknis dari suatu rencana usaha
·         Memberi masukkan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang timbul dari suatu rencana usaha



2.       Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
                Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender adalah dengan menjadi konsultan perenca. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek) antara lain :
a.        Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
                        Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pra Rencana ini meliputi :
a.        Konsep perencanaan.
b.        Design awal (denah, tampak).
c.         Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
                       
                        Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

b.        Berdasarkan Lelang Terbuka
                        Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan.
                        Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.

c.         Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
                        Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Source:
 http://yogierinaldi.blogspot.com/2013/04/bab-ii-landasan-teori-a.html
http://kuliahdi.blogspot.com/2009/08/cara-konsultan-perencana-mendapatkan.html
www.legalakses.com/legalintepretasi-s/surat-izin-tempat-usaha-situ/
http://www.legalakses.com/surat-izin-usaha-perdagangan-siup/
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://8ball-ipoy.blogspot.com/p/nrp-nomor-register-perusahaan-atau-tdp.html
http://www.legalakses.com/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/