Kamis, 25 November 2010

Warga Negara & Negara

Warga Negara & Negara

    Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang warga negara dan negara, sebelum saya menjelaskan lebih lanjut ada baiknya kita mengerti dahulu apa yang dimaksud warga negara dan negara.

Pengertian Warga Negara
    Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai negara). Adapun pengertian dari bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang mekaui negara lain sebagai negaranya.
    Nah, kan sekarang sudah tahu apa itu warga negara, kalau begitu saya akan lanjut menjelaskan tentang apa sih yang dimaksud negara itu.

Pengertian Negara
    Negara dalam arti sempit adalah alat untuk mencapai kepentingan bersama, kalau negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga - lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan selalu berkembang.
    Sudah tahu kan saudara/saudari apa itu negara, maaf ya kalau panjang pengertiannya, karena itu yang saya pelajari semasih dibangku sekolah.

    Untuk lebih lanjutnya saya akan mendeskripsikan tentang kedudukan dan peranan warga negara dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) agar lebih memahami dan menghargai antarsesama warga negara Indonesia.

Kedudukan dan Peranan Warga Negara
    Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pasti diperlukan adanya kedudukan bagi warga negara sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang tertib, tenteram, dan sejahtera, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 yang isinya sebagai berikut.
1.    Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
3.    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
   
    Ada beberapa kewajiban warga negara, yaitu sebagai berikut.
1.    Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiandan keadilan.
2.    Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3.    Setia membayar pajak untuk negara.
4.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal.
5.    Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Jadi, kesimpulan dan sekaligus pendapat dari saya adalah kita sebagai warga negara harusnya saling menghargai atas apa yang sudah kita lakukan, kita hidup di negara yang sama yaitu Indonesia, sudah sepantasnya kita bersosialisasi dengan baik agar tercipta kehidupan yang harmonis dan memajukan bangsa kita sendiri, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjunjung negara kita Indonesia … ^_^